Menyimpan Al-Quran Di Dalam Handphone (HP)
Dan yang saya simpulkan dari fatwa Syeikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan adalah membolehkan menyimpan mushhaf Al-Quran di dalam HP dan membaca darinya.(Fatwa beliau bisa di dengar disini
Hanya yang perlu diperhatikan, jangan menggunakan Al-Quran sebagai nada dering karena Al-Quran tidak diturunkan untuk yang demikian, dan ini bukan termasuk memuliakan syiar-syiar Allah.
Berkata Syeikh Shalih bin Fauzan:
"Tidak boleh menggunakan dzikir-dzikir, khususnya Al-Quran Al-Karim di dalam handphone sebagai ganti dari nada dering yang muncul ketika ada yang mau berbicara. Hendaknya memasang nada dering biasa, yang tidak ada musiknya, seperti nada dering jam, atau suara lonceng yang ringan. Adapun menggunakan dzikir , Al-Quran, dan adzan maka ini termasuk berlebih-lebihan dan termasuk penghinaan terhadap Al-Quran dan dzikir-dzikir tersebut. (Fatwa beliau bisa di dengar disini: http://www.alfawzan.ws/AlFawzan/sounds/00057-03.ra)
Demikian pula ketika memasuki kamar kecil /WC hendaknya program mushhaf Al-Qurannya dimatikan baik suara maupun tulisan.
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya tentang membawa kaset murattal ke dalam kamar kecil:
"Tidak mengapa masuk ke dalam kamar kecil dengan membawa kaset yang terekam sebagian Al-Quran di dalamnya, yang demikian karena huruf-hurufnya tidak nampak di kaset, demikian pula suaranya tidak muncul kecuali kalau memakai alat yang memunculkan suara. Maka tidak mengapa seseorang membawa kaset yang di dalamnya ada Al-Quran, atau hadist, atau selainnya, ke dalam kamar kecil" (Liqa' Bab Al-Maftuh )
Wallahu a'lam.
0 komentar:
Posting Komentar