Wanita Mengantar Jenazah
Pendapat yang rajih adalah yang mengatakan bahwa mengantar jenazah bagi wanita adalah makruh.
Dalilnya hadist Ummu 'Athiyyah:
"Kami dilarang untuk mengantar jenazah dan beliau tidak menguatkannya atas kami" (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Berkata Ibnu Hajar:
"Ucapan beliau (Ummu 'Athiyyah): (dan tidak menguatkan atas kami) maksudnya adalah tidak menegaskan larangan sebagaimana beliau tegaskan pada larangan-larangan yang lain, sepertinya beliau (Ummu 'Athiyyah) berkata: Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam membenci mengantar jenazah bagi wanita tanpa mengharamkan" (Fathul Bary 3/145)
Berkata Abul Abbas Al-Qurthuby:
"Maksudnya: Tidak mengharamkannya atas kami, dan tidak melarang dengan keras, dan dhahir ucapan beliau bahwasanya para wanita dimakruhkan dari yang demikian " (Al-Mufhim 2/591).
Berkata An-Nawawy:
"Adapun para wanita maka makruh mengantar jenazah dan tidak diharamkan, dan ini yang benar" (Al-Majmu' 5/236).
Namun bukan berarti kita bermudah-mudahan dalam hal ini karena meskipun larangan itu bersifat makruh kita tetap diperintahkan untuk menjauhinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Apa yang aku larang maka hendaklah kalian jauhi dan apa yang aku perintahkan maka hendaknya kalian lakukan semampu kalian " (HR. Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu).
Dan membiasakan diri melakukan hal-hal yang dimakruhkan ditakutkan bisa menjadikan seseorang dengan mudah melakukan yang haram.
Wallahu a'lam.
0 komentar:
Posting Komentar