.


Minggu, 26 Desember 2010

PERGINYA WANITA KE DOKTER LAKI-LAKI

 Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu ta'ala

Pertanyaan:
Seorang wanita terpaksa pergi ke dokter laki-laki untuk memeriksa kesehatannya yang mengharuskan dia menampakkan sebagian anggota badannya.Bagaimana hukum syar'i dalam masalah ini?

Jawaban:
Perginya wanita ke dokter laki-laki ketika tidak ada dokter wanita tidaklah mengapa. Sebagian ahlul ilmi menyebutkan bahwa
hal itu tidak mengapa dan diperbolehkan baginya untuk menampakkan kepada dokter tersebut bagian tubuh yang mau tidak mau harus dilihat, hanya saja dia harus disertai mahrom dan tidak berduaan dengan dokter tersebut. Sebab berduaan itu haram, sedang hal ini termasuk hal yang dibutuhkan.Para ulama Rahimahullahu menyebutkn bahwa alasan diperbolehkan hal ini dikarenakan keharaman hal ini adalah pengharaman wasilah, sesuatu yang haramnya dikarenakan pengharaman wasilah diperbolehkan ketika benar-benar diperlukan.

Baca Yang Ini Juga Ya...



0 komentar:

Posting Komentar

Adab Berkomentar:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara pula.
Allah meridhai kalian bila kalian:
(1) Hanya beribadah kepada Allah semata, (2) Dan tidak mempersekutukan-Nya, (3) Serta berpegang teguh pada tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah kalian berpecah belah
Dan Allah membenci kalian bila kalian:
(1) Suka qiila wa qaala (berkata tanpa dasar), (2) Banyak bertanya (yang tidak berfaedah), (3) Menyia-nyiakan harta”
(HR. Muslim no. 1715)

  © Blogger template 'TotuliPink' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

;