PERGINYA WANITA KE DOKTER LAKI-LAKI
hal itu tidak mengapa dan diperbolehkan baginya untuk menampakkan kepada dokter tersebut bagian tubuh yang mau tidak mau harus dilihat, hanya saja dia harus disertai mahrom dan tidak berduaan dengan dokter tersebut. Sebab berduaan itu haram, sedang hal ini termasuk hal yang dibutuhkan.Para ulama Rahimahullahu menyebutkn bahwa alasan diperbolehkan hal ini dikarenakan keharaman hal ini adalah pengharaman wasilah, sesuatu yang haramnya dikarenakan pengharaman wasilah diperbolehkan ketika benar-benar diperlukan.
0 komentar:
Posting Komentar