.


Minggu, 26 Desember 2010

HUKUM WANITA MELIHAT LAKI-LAKI

 Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu ta'ala

Pertanyaan:
Apa hukum wanita melihat laki-laki di sela-sela acara televisi atau melihatnya spontan di jalanan?

Jawaban:
Wanita melihat laki-laki tidak lepas dari dua hal, baik di televisi maupun yang lain:
1. Memandangnya disertai syahwat. Ini harom dikarenakan menimbulkan kerusakan dan fitnah.
2. Sekilas memandangny tanpa disertai syahwat dan tidak bersenang-senang, maka hal ini tidak mengapa menurut pendapat ahlul ilmi yang paling shahih.Ini diperbolehkan berdasarkan hadits yang terdapat dalam "Shahihain" bahwa 'Aisyah Radhiallahuanha menonton pemuda-pemuda Habsyi yang sedang bermain-main. Dan Nabi salallahu alaihi wasallam menutup-nutupinya dari melihatnya."Dan beliau membiarkan hal itu.

Juga dikarenakan wanita berjalan di pasar dan melihat laki-laki meskipun dia berhijab. Wanita bisa melihat laki-laki meskipun laki-laki tidak melihatnya, akan tetapi dengan syarat tidak disertai syahwat dan tidak menimbulkan fitnah.Apabila disertai syahwat dan fitnah maka melihatnya adalah harom,baik di televisi maupun yang lainnya.

Baca Yang Ini Juga Ya...



0 komentar:

Posting Komentar

Adab Berkomentar:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara pula.
Allah meridhai kalian bila kalian:
(1) Hanya beribadah kepada Allah semata, (2) Dan tidak mempersekutukan-Nya, (3) Serta berpegang teguh pada tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah kalian berpecah belah
Dan Allah membenci kalian bila kalian:
(1) Suka qiila wa qaala (berkata tanpa dasar), (2) Banyak bertanya (yang tidak berfaedah), (3) Menyia-nyiakan harta”
(HR. Muslim no. 1715)

  © Blogger template 'TotuliPink' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

;