HUKUM WANITA MELIHAT LAKI-LAKI
1. Memandangnya disertai syahwat. Ini harom dikarenakan menimbulkan kerusakan dan fitnah.
2. Sekilas memandangny tanpa disertai syahwat dan tidak bersenang-senang, maka hal ini tidak mengapa menurut pendapat ahlul ilmi yang paling shahih.Ini diperbolehkan berdasarkan hadits yang terdapat dalam "Shahihain" bahwa 'Aisyah Radhiallahuanha menonton pemuda-pemuda Habsyi yang sedang bermain-main. Dan Nabi salallahu alaihi wasallam menutup-nutupinya dari melihatnya."Dan beliau membiarkan hal itu.
Juga dikarenakan wanita berjalan di pasar dan melihat laki-laki meskipun dia berhijab. Wanita bisa melihat laki-laki meskipun laki-laki tidak melihatnya, akan tetapi dengan syarat tidak disertai syahwat dan tidak menimbulkan fitnah.Apabila disertai syahwat dan fitnah maka melihatnya adalah harom,baik di televisi maupun yang lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar