Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullahu Ta'aala
Pertanyaan :
Apakah benar bahwasannya wanita yang menampakkan kedua lengannya ketika dirumah akan terbakar kedua lengannya tersebut pada hari kiamat dalam keadaan tahu bahwa kami telah membeda-bedakan pakaian-pakaian kami, sebagian memakai lengan penuh ( sampai pergelangan-pent) dan sebagian hanya sampai pada siku? Kami
mengharapkan penjelasan hukum dalam masalah ini!
Jawaban :
Adapun balasan tersebut, yaitu bahwasannya kedua lengan akan terbakar pada hari kiamat, tidak ada dalilnya sama sekali. Sedangkan hukum menampakkan kedua lengan tangan kepada selain mahram dan suami maka hukumnya haram, tidak boleh bagi wanita mengeluarkan( menampakkan ) lengannya kepada selain kepada suami dan mahramnya. Maka bagi wanita, hendaknya dia menjaga kehormatannya dan menutup dirinya dengan sepenuh kemampuannya. Hendaknya juga dia menutup kedua lengannya, kecuali apabila di dalam rumah tidak ada seorangpun kecuali suami dan mahramnya, tidak mengapa baginya menampakkan lengannya. Dan perkataan penanya: " Bahwa kami telah membedakan pakaian-pakaian kami,( sebagian lengannya ) sampai pergelangan tangan..."
Maka saya katakan, tidak mengapa membiarkan pakaian yang melingkar pada tempat tersebut dan memakainya untuk suami dan mahram. Dan disambung dengan pakaian yang baru jika di dalam rumah terdapat orang lain yang bukan mahram, seperti saudara laki-laki suami dan semisalnya. Tidak boleh bagi wanita untuk keluar dengan pakaian tersebut ke jalan kecuali dengan menutup dirinya menggunakan pakaian yang menutup seluruh badan dan tidak mengeluarkan anggota badannya di hadapan manusia yang ada di dalam pasar.
Almaraji' : Buku " Bingkisan 'tuk Kedua Mempelai " ( Abu 'Abdirrahman Sayyid bin 'Abdirrahman Ash-Shubaihi )
0 komentar:
Posting Komentar