.


Kamis, 30 Desember 2010

Hukum Memanjangkan Pakaian Bagi Wanita Melebihi Telapak Kaki

 Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullahu Ta'aala

Pertanyaan:
Bolehkah memanjangkan pakaian wanita di bawah telapak kaki sekitar 5 cm.Mohon berikanlah faedah kepada kami!

Jawaban:
Ya,boleh bagi wanita untuk lebih memanjangkan pakaiannya ke bawah mata kaki, bahkan inilah disyariatkan pada diri mereka agar tertutupi kedua telapak kakinya. Sebabmenutupi kedua telapak kaki wanita adalah perkara yang disyariatkan, bahkan wajib menurut mayoritas ahlul ilmi. Maka yang sepantasnya dilakukan oleh wanita adalah menutupi kedua telapak kakinya, baik dengan pakaian yang panjang melebihinya atau dengan memakai kaos kaki atau sepatu wanita dan semisalnya

Almaraji': Buku " Bingkisan 'tuk Kedua Mempelai " ( Abu 'Abdirrahman Sayyid bin 'Abdirrahman Ash-Shubaihi )

Baca Yang Ini Juga Ya...



0 komentar:

Posting Komentar

Adab Berkomentar:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara pula.
Allah meridhai kalian bila kalian:
(1) Hanya beribadah kepada Allah semata, (2) Dan tidak mempersekutukan-Nya, (3) Serta berpegang teguh pada tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah kalian berpecah belah
Dan Allah membenci kalian bila kalian:
(1) Suka qiila wa qaala (berkata tanpa dasar), (2) Banyak bertanya (yang tidak berfaedah), (3) Menyia-nyiakan harta”
(HR. Muslim no. 1715)

  © Blogger template 'TotuliPink' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

;