.


Kamis, 30 Desember 2010

Seputar Perhiasan Wanita ketika Keluar Dari Rumah

Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullahu Ta'aala

Pertanyaan:
Apa hukumnya wanita memakai parfum, berhias, dan keluarnya menuju ketempat belajar secara langsung? Bolehkah dia melakukan hal itu, dan perhiasan apa saja yang diharamkan bagi wanita di hadapan wanita lain, yakni; perhiasan apa saja yang boleh dinampakkan oleh seorang wanita kepada wanita lain?

Jawaban :
Keluarnya wanita dengan berparfum menuju ke pasar adalah haram karena menimbulkan fitnah. Adapun apabila wanita akan langsung masuk ke kendaraan (pribadi) dan tidak tersebar bau wanginya kecuali kepada orang yang halal baginya mencium bau wangi parfumnya, kemudian dia turun dengan cepat tanpa melewati laki-laki di sekitar madrasah, maka tidaklah mengapa, sebab tidak ada laranganketika dia di mobil seakan-akan dia dirumahnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seseorang untuk membiarkan istri atau wanita yang dibawah perawaliannya naik mobil sendirian bersama sopir, sebab itu termasuk khulwah( berduaan). Adapun apabila dia keluar akan melewati laki-laki, maka tidak halal baginya untuk memakai parfum. Pada kesempatan ini saya( Syaikh Utsaimin-pen) ingin memperingatkan kepada para wanita, bahwa sebagian mereka ketika masuk bulan Ramadhan, datang dengan membawa minyak wangi dan memberikan kepada wanita lain sehingga mereka keluar menuju masjid dengan mengenakan parfum wangi. Padahal Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda,yang artinya:

"Wanita mana saja yang terkena parfum/minyak wangi, maka jangan turut serta shalat isya' bersama kami"

Akan tetapi tidak mengapa dia datang dengan membawa parfum untuk mengharumkan masjid. Adapun masalah perhiasan yang boleh dinampakkan kepada para wanita, semua yang terhitung perhiasan yang mubah di kalangan wanita, maka hal itu adalah halal. Adapun yang tidak boleh, seperti apabila pakaian yang dia kenakan tipis, sehinga nampak kulit yang ada dibaliknya. Atau pakaian ketat yang menampakkan lekuk tubuh wanita. Maka yang demikian itu tidak boleh,sebab termasuk dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, yang artinya:

" Dua jenis( dalam riwayat lain: penghuni neraka ) dari umatku yang belum pernah aku lihat sebelumnya"

kemudian beliau menyebutkan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, jalan sambil bergoyang dan berlenggak lenggok. Mereka tidak akan masuk ke surga dan tidak akan mendapatkan baunya surga.( Fatawa Nisaa-iyah )

Almaraji': Buku " Bingkisan 'tuk Kedua Mempelai " ( Abu 'Abdirrahman Sayyid bin 'Abdirrahman Ash-Shubaihi )

Baca Yang Ini Juga Ya...



0 komentar:

Posting Komentar

Adab Berkomentar:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara pula.
Allah meridhai kalian bila kalian:
(1) Hanya beribadah kepada Allah semata, (2) Dan tidak mempersekutukan-Nya, (3) Serta berpegang teguh pada tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah kalian berpecah belah
Dan Allah membenci kalian bila kalian:
(1) Suka qiila wa qaala (berkata tanpa dasar), (2) Banyak bertanya (yang tidak berfaedah), (3) Menyia-nyiakan harta”
(HR. Muslim no. 1715)

  © Blogger template 'TotuliPink' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

;