.


Selasa, 01 Maret 2011

Haramnya Salon Muslimah

Fatwa Lajnah Daimah no 16965

س : إنني فتحت كوافير للسيدات ، ويشهد علي الله بأنني لم أنمص الحواجب ، ولم أصل الشعر ، حتى الصبغات ، ولكن الآن أزين العرائس المحجبات والمتبرجات ، وبعض الأخوات قالوا : إن تزيين العروسة المتبرجة حرام ، وأنا يا أخي في عذاب الضمير والخوف من الله ،
Pertanyaan, “Aku membuka usaha salon khusus wanita. Allah lah saksinya bahwa dalam menjalankan salon ini aku tidak mau melakukan pencabutan bulu alis, menyambung rambut bahkan menyemir rambut. Akan tetapi saat ini aku melayani tata rias pengantin wanita baik yang berjilbab ataupun tidak. Ada sebagian muslimah yang mengatakan bahwa tata rias penganten wanita yang tidak berjilbab itu hukumnya haram. Saudaraku saat ini hatiku sedang tersiksa dan merasa takut kepada Allah.

وذهبت إلى بعض الإخوة في فارسكور ، البعض قال : هذا حرام وعليك أن تزيني العروسة المحجبة ، والبعض الآخر قال : ليس حرام ، لأنك تزيني العروسة لزوجها .

Hal ini lantas kutanyakan kepada sebagian orang. Ada yang mengatakan bahwa tata rias penganten wanita itu hukumnya haram. Ada juga yang mengatakan bahwa hal itu tidaklah haram karena penganten wanita tersebut kurias untuk suaminya”.

ج : فتح محلات لعمل (الكوافير) للنساء لا يجوز ؛ لما يفضي إليه من الإسراف والتبذير ، ووقوع ما لا تحمد عاقبته مما يفسد الأخلاق ، ويوقع في التشبه بالكفار ،Jawaban Lajnah Daimah, “Membuka usaha salon khusus wanita itu hukumnya tidak boleh (baca: haram) dengan pertimbangan:
Pertama, salon tersebut adalah sarana terjadinya pemborosan dan buang-buang uang.
Kedua, salon tersebut adalah sarana untuk terjadinya hal-hal yang berdampak buruk karena merusak moral.
Kedua, salon itu akan menyebabkan terjadinya penyerupaan dengan orang kafir.

وأما إذا كانت المرأة سافرة متبرجة أمام الأجانب فهذا زيادة في الإثم ، وارتكاب ما حرم الله ورسوله صلى الله عليه وسلم ، فعليك بالتماس عمل بديل ، والله أعلم .

Jika perempuan yang dirias adalah perempuan yang tidak menutup aurat dengan benar maka dosa yang terjadi semakin besar dan semakin banyak hal yang haram yang diterjang. Sehingga wajib bagi anda untuk mencari alternatif pekerjaan yang lebih baik”.

وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … عضو … الرئيس
بكر أبو زيد … عبد العزيز آل الشيخ … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan, Abdul Aziz alu Syaikh dan Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota Lajnah Daimah.

Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah yang dikumpulkan oleh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 24 hal 25-26 terbitan Ulin Nuha lil Intaj al I’lami Kairo.

Artikel www.ustadzaris.com

Baca Yang Ini Juga Ya...



0 komentar:

Posting Komentar

Adab Berkomentar:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara pula.
Allah meridhai kalian bila kalian:
(1) Hanya beribadah kepada Allah semata, (2) Dan tidak mempersekutukan-Nya, (3) Serta berpegang teguh pada tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah kalian berpecah belah
Dan Allah membenci kalian bila kalian:
(1) Suka qiila wa qaala (berkata tanpa dasar), (2) Banyak bertanya (yang tidak berfaedah), (3) Menyia-nyiakan harta”
(HR. Muslim no. 1715)

  © Blogger template 'TotuliPink' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

;