.


Senin, 27 Juni 2011

Bolehkah Wanita Berjual Beli Setelah Adzan Sholat Jum’at?

                                              
Mungkin kita pernah mengalami ketika adzan jum’at telah berkumandang, tiba-tiba ada sesuatu yang ingin kita beli di warung, seperti bahan untuk masak atau yang lainnya. Sementara ada larangan jual beli setelah adzan jum’at berkumandang sampai sholat jum’at selesai, sebagaimana firman Alloh ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS al-Jumua’h : 9]
lalu, apakah kaum wanita juga termasuk yang dilarang berjual beli dalam ayat di atas? simak jawaban syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin dan al-Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rohimahumalloh berikut ini:
***
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh berkata ketika mensyarah kitab al-Ushul min Ilmil ushul:
“Ada dua orang wanita yang melakukan transaksi jual beli setelah adzan kedua pada hari jum’at, apakah jual belinya sah?
Jawaban: Sah, karena mereka berdua tidak dituntut (diwajiibkan) mengerjakan sholat jum’at.
Jadi hukumnya terbagi-bagi: sah bagi sebagian orang dan tidak bagi yang lain. Maka bagi wanita, kami katakan padanya : silahkan menjual dan membeli.
Seandainya jika laki-laki menjual kepada wanita, maka hal ini tidak sah, karena tidak mungkin jual beli kecuali dengan dua akad, ijab dan qobul. Jika terkumpul sesuatu kondisi yang membolehkan dan melarang maka didahulukan sisi yang melarang.
Seandainya seorang laki-laki yang sedang sakit yang tidak wajib menghadiri sholat jum’at melakukan jual beli, maka ini sah karena ia tidak diwajibkan untuk hadir dan Alloh ta’ala menujukan pembicaraan (dalam surat al-Jumu’ah ayat 9, pent) kepada orang yang wajib hadir sholat jum’at.” –selesai nukilan dari kitab Syarah al-ushul min Ilmil Ushul cet. Darul bashiroh hal. 183 [download kitab]–
***
***
Ibnu Qudamah al-Maqdisi rohimahulloh dalam al-Mughni 2/220 berkata:
“Diharamkannya jual beli dan wajibnya hadir adalah khusus bagi orang yang diseru untuk sholat jum’at. Adapun yang selain mereka semisal kaum wanita, anak-anak dan musafir maka larangan tersebut tidak berlaku bagi mereka. Ibnu Abi Musa menyebutkan adanya dua pendapat tentang orang yang tidak diseru untuk mengerjakan sholat jum’at. Dan yang benar adalah yang kami sebutkan tadi. Karena sesungguhnya Alloh ta’ala melarang jual-beli terhadap orang yang diperintahkan untuk menghadiri sholat jum’at, maka yang tidak diperintahkan untuk hadir tidak termasuk dalam larangan. Dan karena alasan dilarangnya jual beli adalah hal itu akan menyibukkan orang dari mengerjakan sholat jum’at, dan hal ini (kewajiban sholat jum’at, pent) tidak ada pada mereka (orang yang tidak diseru sholat jum’at, pent).
Jika seorang musafir sedang dalam perjalanan atau seseorang yang mukim di suatu tempat yang di sana tidak ditegakkan sholat jum’at bagi penduduknya, maka disepakati bahwa jual beli tidak diharamkan dan tidak pula dimakruhkan. Tapi jika salah satu pihak yang melakukan jual beli adalah orang yang diwajibkan sholat jum’at dan pihak yang satunya lagi tidak, maka jual beli haram bagi orang yang wajib sholat jum’at dan makruh bagi yang tidak wajib karena ini merupakan bentuk tolong menolong dalam dosa, dan bisa jadi hal tersebut juga diharamkan (bagi salah satu pihak yang tidak wajib sholat jum’at, pent).
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” [QS al-maidah: 2]” –selesai nukilan dari al-Mughni 2/220, al-maktabah asy-Syamilah 3.44-
***
قال الشيخ ابن قدامة المقدسي:
 [فَصْلٌ تَحْرِيمُ الْبَيْعِ وَوُجُوبُ السَّعْيِ يَخْتَصُّ بِالْمُخَاطَبِينَ بِالْجُمُعَةِ]
(1293) فَصْلٌ: وَتَحْرِيمُ الْبَيْعِ، وَوُجُوبُ السَّعْيِ، يَخْتَصُّ بِالْمُخَاطَبِينَ بِالْجُمُعَةِ، فَأَمَّا غَيْرُهُمْ مِنْ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ وَالْمُسَافِرِينَ، فَلَا يَثْبُتُ فِي حَقِّهِ ذَلِكَ. وَذَكَرَ ابْنُ أَبِي مُوسَى فِي غَيْرِ الْمُخَاطَبِينَ رِوَايَتَيْنِ. وَالصَّحِيحُ مَا ذَكَرْنَا؛ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إنَّمَا نَهَى عَنْ الْبَيْعِ مَنْ أَمَرَهُ بِالسَّعْيِ، فَغَيْرُ الْمُخَاطَبِ بِالسَّعْيِ لَا يَتَنَاوَلُهُ النَّهْيُ، وَلِأَنَّ تَحْرِيمَ الْبَيْعِ مُعَلَّلٌ بِمَا يَحْصُلُ بِهِ مِنْ الِاشْتِغَالِ عَنْ الْجُمُعَةِ، وَهَذَا مَعْدُومٌ فِي حَقِّهِمْ.
فَإِنْ كَانَ الْمُسَافِرُ فِي غَيْرِ الْمِصْرِ، أَوْ كَانَ إنْسَانًا مُقِيمًا بِقَرْيَةٍ لَا جُمُعَةَ عَلَى أَهْلِهَا، لَمْ يَحْرُمْ الْبَيْعُ قَوْلًا وَاحِدًا، وَلَمْ يُكْرَهْ. وَإِنْ كَانَ أَحَدُ الْمُتَبَايِعَيْنِ مُخَاطَبًا وَالْآخَرُ غَيْرَ مُخَاطَبٍ، حَرُمَ فِي حَقِّ الْمُخَاطَبِ، وَكُرِهَ فِي حَقِّ غَيْرِهِ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ الْإِعَانَةِ عَلَى الْإِثْمِ وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَحْرُمَ أَيْضًا: {وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة: 2]
 المغني 2/220.




                                                                                                                                                                 sumber:  www.ummushofi.wordpress.com   

Baca Yang Ini Juga Ya...



0 komentar:

Posting Komentar

Adab Berkomentar:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara pula.
Allah meridhai kalian bila kalian:
(1) Hanya beribadah kepada Allah semata, (2) Dan tidak mempersekutukan-Nya, (3) Serta berpegang teguh pada tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah kalian berpecah belah
Dan Allah membenci kalian bila kalian:
(1) Suka qiila wa qaala (berkata tanpa dasar), (2) Banyak bertanya (yang tidak berfaedah), (3) Menyia-nyiakan harta”
(HR. Muslim no. 1715)

  © Blogger template 'TotuliPink' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

;