.


Rabu, 27 April 2011

TERORISME… BUKAN dari ISLAM

Wah, akhwat bicara soal terorisme ???  hmm, perlu kok kita tahu fatwanya, tentu saja berdasarkan pendapat para ulama. Agar kita tidak mudah terkecoh dengan maraknya pengeboman yang ada akhir-akhir ini yang mengatasnamakan dien islam yang mulia ini.  Mari kita simak penjelasan dari ustadz berikut ini.  . .


Bismillah, walhamdulillah, wash sholatu wassalamu ala rosulillah wa ala alihi wa shohbihi wa man waalah…

Pada kesempatan kali ini, kami ketengahkan artikel tentang kaidah dalam menjatuhkan vonis kafir… Masalah ini sangat erat dg isu terorisme, karena biasanya orang yg terjerumus dalam tindakan terorisme, sebelumnya telah salah langkah dan bermudah-mudahan dalam menyematkan “pangkat” kafir kepada orang yg berada di sekitarnya… Sehingga ia tidak lagi merasa berdosa membunuh mereka, karena dalam pikirannya semua orang itu telah kafir dan pantas untuk diperangi dengan jalan apapun…

Oleh karena itulah artikel ini menjadi sangat penting, paling tidak untuk mengingatkan orang yg mau membuka pikiran jernihnya, agar ektra hati-hati dalam masalah ini, sehingga tidak mudah terjerumus dalam tindakan yg tidak baik akibatnya, baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat yg hidup di sekitarnya, baik bagi hidupnya di dunia maupun di akhirat kelak…

KAIDAH-KAIDAH DALAM MENJATUHKAN VONIS KAFIR

Pembahasan mengenai kaidah takfir (baca: menjatuhkan vonis kafir) sangatlah penting, apalagi di zaman ini, saat dimana kita mendapati banyak Kaum Muslimin -yg memiliki kebaikan dan mendambakan kejayaan islam- terjerumus dalam penyelewengan, karena jahilnya mereka dalam masalah ini.

Betapa banyak pemuda yg terbakar karena jahilnya mereka terhadap masalah ini… Betapa banyak hati seorang bapak dan ibu terbakar, karena kejahilan anaknya terhadap masalah ini… Dan betapa banyak Kaum Muslimin yg terbunuh oleh tangan Kaum Muslimin sendiri, karena ketidak-tahuan mereka terhadap masalah ini… Karena itulah, pada kesempatan ini kami akan membahas sebagian hukum yg berhubungan dengan masalah ini, dan kami akan mengurutkannya dalam beberapa poin berikut:

Poin pertama: Apakah maksud dari takfir (menjatuhkan vonis kafir)?

Takfir adalah: Melekatkan sifat kafir kepada seorang muslim… Yakni melekatkan sifat kafir kepada orang yg sebelumnya telah memeluk Islam.

Poin kedua: Bahaya takfir.

Mengapa Ahlussunnah wal jama’ah sangat memperhatikan bab takfir?… Karena bahaya takfir sangatlah besar, baik bagi orang yg men-takfir maupun bagi orang yg di-takfir.

Bahaya takfir bagi orang yg men-takfir

Ada banyak nash yg memperingatkan kita untuk tidak tergesa-gesa dalam men-takfir, diantaranya sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:

إذا قال الرجل لأخيه يا كافر, فقد باء بها أحدهما (متفق عليه)ـ

Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya ‘wahai kafir’, maka ucapan itu akan kembali kepada salah satunya”. [Muttafaqun Alaih]

Begitu pula sabda beliau -shollallohu alaihi wasallam-:

لا يرمي رجل رجلا بكفر إلا ارتدت عليه إن لم يكن صاحبه كذلك (متفق عليه)ـ

“Tidaklah seseorang menuduh kafir orang lain, kecuali tuduhan itu akan kembali padanya, jika ternyata sahabatnya tidak seperti tuduhannya. [Muttafaqun Alaih]

Ibnu Abdil Barr -rohimahulloh- mengatakan: “Maksud (hadits ini), bahwa orang yg mentakfir itu akan kembali dg membawa dosa besar dan ia harus menanggungnya, disebabkan ucapan ‘wahai kafir’ yg dilontarkannya kepada saudaranya… Sungguh, ini merupakan peringatan dan larangan yg sangat keras terhadap ucapan tersebut, dan juga terhadap tindakan mengatakan ‘wahai kafir’ kepada salah seorang dari ahli kiblat”.

Alhafizh Ibnu Daqiq al-Id -rohimahulloh- mengatakan: “Hadits ini merupakan ancaman keras bagi orang yg men-takfir seseorang dari Kaum Muslimin, padahal ia tidak seperti yg dituduhkan, tp (sayangnya) banyak orang terjatuh dalam kesalahan besar ini”.

Alhafizh Ibnu Hajar -rohimahulloh- mengatakan: “Yang tepat adalah bahwa hadits itu maksudkan untuk memperingatkan seorang muslim agar ia tidak melontarkan perkataan itu kepada saudaranya sesama muslim… Makna hadits itu adalah: ‘Maka tuduhan takfir itu akan kembali kepadanya’, (intinya) yg kembali adalah tuduhan takfir-nya bukan kekafirannya” (Lihat Kitab Fathul Bari)… Harus dipahami di sini, bahwa yg kembali adalah tuduhan takfir-nya -yakni keburukan tindakannya-, bukan kekafirannya, jadi bukan berarti (akibat tindakan takfir-nya itu) penuduhnya menjadi kafir.

Alqurthubi -rohimahulloh- mengatakan: “Intinya, jika orang yg dituduh itu benar-benar kafir menurut syariat, maka si penuduh itu benar dan ucapan itu sampai kepadanya. Adapun jika tidak demikian, maka keburukan dan dosa ucapan itu akan kembali padanya”.

Dalam hadits lain, Nabi -shollallohu alaihi wasallam- juga mengatakan:

من قذف مؤمنا بكفر فهو كقتله (رواه البخاري)ـ

“Barangsiapa menuduh seorang mukmin dg kekafiran maka ia seperti membunuhnya. (HR. Bukhori)

Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan: “Jadi, Alqur’an dan sunnah telah melarang untuk mentakfir seorang muslim kecuali dg bukti yg tidak ada masalah padanya”.

Karena berat dan sangat berbahayanya masalah takfir ini, sehingga para sahabat nabi -shollallohu alaihi wasallam- dahulu tidak berkenan men-takfir Ahli Kiblat kecuali dg sesuatu yg jelas dan tak menyisakan keraguan… Ibnu Abdil meriwayatkan dari Abu shofyan, ia mengatakan: “Aku telah bertanya kepada Jabir -rodliallohu anhu-: ‘Apakah kalian pernah menuduh kafir kepada salah seorang dari Ahli Kiblat?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Aku bertanya lagi: ‘Apa kalian pernah mengatakan musyrik kepada mereka?’ Ia mengatakan: ‘Aku berlindung kepada Alloh dari hal seperti itu’. Lalu ia pergi”… Ini menunjukkan bahwa mereka tidak tergesa-gesa dalam melepaskan kata-kata.

Oleh karena itulah, para ulama kita memberikan peringatan keras terhadap tindakan meremehkan dan tergesa-gesa dalam mengeluarkan vonis kafir.

Imam syaukani -rohimahulloh- mengatakan: “Ketahuilah, bahwa tidaklah pantas bagi seorang muslim -yg beriman kepada Alloh dan hari akhir- untuk memvonis muslim lain dg mengeluarkannya dari Agama Islam dan memasukkannya dalam kekafiran, kecuali dg bukti yg lebih jelas dari matahari di waktu siang”…

Saudaraku… Dg ini kita tahu, bahwa tindakan takfir itu sangat berbahaya bagi orang yg men-takfir.

Bahaya takfir bagi orang yg di-takfir

Tindakan takfir juga sangat bahaya bg orang yg di-takfir, karena takfir -sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam- adalah hukum syariat yg ujung-ujungnya adalah halalnya harta, darah, dan kekalnya seseorang di neraka, dan masing-masing dari tiga hal ini lebih besar dari sekedar gunung yg menjulang.

Menjatuhkan vonis kafir berarti menetapkan perkara-perkara yg berbahaya… Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- mengatakan: “Jika hal ini jelas, maka ketahuilah bahwa masalah-masalah takfir (menjatuhkan vonis kafir) dan tafsiq (menjatuhkan vonis fasik) adalah termasuk dalam pembahasan ‘istilah dan hukum’ yg berhubungan dg janji dan ancaman Alloh di akhirat kelak… Ia juga berhubungan dg rasa cinta dan permusuhan, haram dan halalnya darah seseorang, dan hukum-hukum lainnya di dunia ini”.

Saudaraku… takfir sangatlah berbahaya bagi orang yg ditakfir, karena:

- Istrinya tidak boleh lagi tetap bersamanya, bahkan wajib dipisahkan antara keduanya, karena seorang muslimah tidaklah halal untuk orang kafir…

- Anaknya tidak boleh tetap di bawah wilayahnya, karena orang yg muslim tidak boleh di bawah wilayah orang kafir.

- Ia berubah status menjadi musuh yg nyata, padahal sebelumnya seorang pelindung dan penolong baginya.

- Wajib dihakimi untuk diterapkan hukum murtad padanya, setelah diminta bertaubat.

- Jika ia mati, tidak boleh diterapkan hukum Kaum Muslimin padanya, sehingga ia tidak dimandikan, tidak disholati, tidak dikuburkan di pemakaman Kaum Muslimin, tidak diwarisi, mendapatkan laknat alloh dan jauh dari rahmat-Nya, serta akan kekal selamanya di neraka jahannam.

Ini semua adalah imbas dari vonis kafir yg sangat berbahaya… Sudah semestinya hal ini dapat memperingatkan seorang mukmin agar tidak tergesa-gesa dalam melepaskan vonis kafirnya. Oleh karena itu, jika tindakan menjatuhkan vonis kafir terlihat menyenangkan di mata seseorang, maka hendaklah ia mengingat kembali bahaya-bahaya ini, dan hendaklah ia ingat bahwa sebenarnya ia saat itu sedang berdiri di pintu bahaya, yg bisa jd imbas buruknya malah kembali padanya dg dosa besar.

Poin ketiga: Vonis kafir adalah hukum syar’i.

Oleh karena itu, ia tidak boleh dijatuhkan kecuali kepada sesuatu yg disebut kafir oleh Alqur’an dan Assunnah, sesuai dg maksud Alqur’an dan Assunnah… Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- mengatakan: “Kafir adalah hukum syariat, yg (hanya) boleh diambil dari pemilik syariat”

Kata “kufur” dalam alqur’an dan Assunnah memiliki dua pemakaian:

(1) Kadang dipakai untuk menyebut “kufur akbar” yg dapat mengeluarkan seseorang dari islam.

(2) Kadang dipakai untuk menyebut “kufur ashghor” yg tidak sampai pada derajat “kufur akbar”.

Diantara contoh pemakaian yg kedua adalah sabda Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-:

سبابُ المسلم فسوقٌ, وقتالُه كفرٌ

“Mencela seorang muslim adalah kefasikan, sedang memeranginya adalah kekufuran”.

Dan tidak diragukan lagi bahwa kata “kufur” di sini tidak dimaksudkan “kufur akbar” yg dapat mengeluarkan seseorang dari keislaman, tapi maksudnya adalah untuk menerangkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar, dan di sini Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menegaskan peringatannya itu dg menggunakan kata “kufur” tersebut.

Jadi, wajib bagi seorang mukmin untuk mengambil hukum vonis kafir ini dari Alqur’an dan Assunnah dg pemahaman para salaful ummah… Sungguh siapapun yg meneliti Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah dari dulu hingga sekarang, ia akan menemukan bahwa mereka memiliki kaidah yg bisa menjaga umat ini dari bahaya takfir, yg semuanya diambil dari Alqur’an dan Assunnah… Sungguh demi Alloh, semua kebaikan umat islam ini adalah dg mengambil apa yg dirumuskan oleh para salaf dalam semua bab agama, yg diantaranya adalah bab (takfir) ini.

Dan di sini, saya akan menyebutkan beberapa kaidah itu, beserta ucapan para imam yg menguatkannya.

Kaidah pertama:

Keislaman itu tetap dg adanya dua syahadat, tanpa melihat adanya tanda-tanda lain yg mungkin bisa dipahami ketidak-jujuran orang yg melafalkannya.

Oleh karena itu, bila seseorang telah melafalkan dua syahadat, otomatis sifat Islam itu tetap padanya, meski orang lain melihat adanya tanda-tanda yg mungkin menunjukkan ketidak-jujurannya saat melafalkannya… Ada banyak dalil yg menunjukkan kaidah ini, diantaranya hadits Usamah bin Zaid berikut ini:

عن أسامة بن زيد رضي الله عنه يقول: بعثنا رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى الْخُرَقة, فصبحنا القوم فهزمناهم, ولحقت أنا ورجل من الأنصار رجلا منهم, فلما غشيناه قال لا إله إلا الله, فكف الأنصاري عنه, قال أسامة رضي الله عنه: فطعنته برمحي حتى قتلته. فلما قدمنا, بلغ النبي صلى الله عليه وسلم ذلك, فقال يا أسامة أقتلته بعد أن قال لا إله إلا الله؟ قلت: يا رسول الله, كان متعوذا. قال رضي الله عنه: فما زال يكررها حتى تمنيت أني لم أكن أسلمت قبل ذلك اليوم. (متفق عليه)ـ

Usamah bin Zaid -rodliallohu anhu- mengatakan: “Suatu saat Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengirim kami ke daerah khuroqoh, lalu paginya kami menyerang penduduknya dan dapat menaklukkan mereka… Ketika itu saya bersama teman dari Kaum Anshor menangkap salah seorang dari mereka, dan saat kami telah menghunuskan pedang padanya, ia mengatakan: ‘laa ilaaha illalloh’… hingga temanku dari kaum anshor itu menghentikan serangannya”.

Usamah -rodliallohuma- mengatakan: “Lalu aku pun menusuknya dg tombakku hingga aku membunuhnya.

Ketika kami sampai di madinah, kabar ini pun sampai kepada Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, beliau mengatakan padaku: ‘Wahai Usamah, apa kau tetap membunuhnya setelah ia mengatakan: laa ilaaha illallooh?!’. Aku menjawab: “Ya Rosululloh, ia mengucapkan kalimat itu hanya untuk melindungi dirinya saja!”. Usamah mengatakan: “Tapi beliau terus mengulang kata-katanya itu, hingga aku berharap bukan sebagai muslim sebelum hari itu”. (Muttafaqun Alaih)

Dalam riwayat lain dg redaksi seperti ini:

فَقَالَ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟! قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوْجَعَ فِي الْمُسْلِمِينَ وَقَتَلَ فُلَانًا وَفُلَانًا وَسَمَّى لَهُ نَفَرًا، وَإِنِّي حَمَلْتُ عَلَيْهِ، فَلَمَّا رَأَى السَّيْفَ قَالَ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ! قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَتَلْتَهُ؟! قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟! قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اسْتَغْفِرْ لِي! قَالَ: وَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟! قَالَ: فَجَعَلَ لَا يَزِيدُهُ عَلَى أَنْ يَقُولَ: كَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!ـ

Beliau -shollallohu alaihi wasallam- menanyakan pada Usamah: “Mengapa kamu tetap membunuhnya?!”. Ia beralasan: “Ya rosululloh, ia telah banyak melukai Kaum Muslimin, ia telah membunuh si fulan, si fulan,… -dan ia menyebut banyak orang yg dibunuh lelaki itu-… Kemudian aku (akhirnya) dapat mengalahkannya. Ketika ia melihat pedangku (mengarah padanya) ia mengatakan: laa ilaaha illallooh“…

Beliau bertanya: Apa kau tetap membunuhnya?!… Ia menjawab: “Ya”.

Beliau bertanya: “Lalu apa yg kan kau perbuat menghadapi kalimat ‘laa ilaaha illallooh’ pada hari kiamat nanti?!… Ia mengatakan: “Ya Rosululloh, mohonkanlah ampunan untukku!”

Beliau mengatakan: “Lalu apa yg kan kau perbuat menghadapi kalimat ‘laa ilaaha illallooh’ pada hari kiamat nanti?!… Ia mengatakan: “Beliau tidak menambahi ucapannya, selain terus mengatakan: ‘Lalu apa yg kan kau perbuat menghadapi kalimat ‘laa ilaaha illallooh’ pada hari kiamat nanti?!’…

Lihatlah bagaimana sahabat yg mulia ini, Usamah bin Zaid -rodliallohu anhuma-… (ia adalah orang kecintaan beliau, sekaligus putra dari orang kecintaan beliau)… Ia telah berijtihad dalam langkahnya membunuh orang yg mengatakan ‘laa ilaaha illallooh’, karena telah jelas baginya tanda-tanda yg menunjukkan ketidak-jujurannya, tapi Nabi -shollallohu alaihi wasallam- tidak membenarkan tindakannya.

Senada dengan ini, Hadits Miqdad bin Aswad, ketika ia bertanya kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-:

أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنْ الْكُفَّارِ فَاقْتَتَلْنَا فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا ثُمَّ لاذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ فَقَالَ أَسْلَمْتُ لِلَّهِ أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَا تَقْتُلْهُ! فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَطَعَ إِحْدَى يَدَيَّ ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَا تَقْتُلْهُ! فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ.ـ

“Bagaimana menurutmu, jika seandainya aku berhadapan dg salah seorang dari Kaum Kuffar, lalu kami saling menyerang, dan ia berhasil menyabet salah satu tanganku dg pedang hingga putus, kemudian ia melindungi dirinya dari seranganku dg pohon, dan mengatakan: ‘Aku sekarang masuk Islam karena Alloh’… Ya Rosululloh apa boleh aku membunuhnya setelah ia mengucapkan kalimat itu?”… Beliau menjawab: “Jangan bunuh dia!”.

Ia mengatakan lagi: “Ya Rosululloh, ia telah memutus salah satu tanganku, lalu baru mengucapkan kalimat itu?!”… Beliau menjawab lagi: “Jangan bunuh dia, karena jika kau tetap membunuhnya, maka sungguh ia itu sepertimu sebelum kau membunuhnya, dan sungguh kau itu seperti dia sebelum ia mengucapkan kalimat yg dikatakannya”.

Maksud sabda beliau: “Jangan bunuh dia, karena jika kau tetap membunuhnya, maka sungguh ia itu sepertimu sebelum kau membunuhnya”, yakni bahwa darahnya telah terlindungi dg kalimat ‘laa ilaaha illallooh’ sebagaimana darah kamu juga sebelumnya terlindungi.

Sedang maksud sabda beliau: “Dan sungguh kau itu seperti dia sebelum ia mengucapkan kalimat yg dikatakannya” yakni: bahwa darahmu tidaklah terlindungi lagi disebabkan pembunuhanmu itu seandainya kamu tidak punya ta’wil… jika saja bukan karena adanya ta’wil maka harusnya kau dibunuh dan darahmu menjadi halal.

Kaidah kedua:

Barangsiapa telah tetap islamnya dg yakin, maka keislaman itu tidak boleh dihilangkan kecuali dg sesuatu yg yakin pula.

Maka, Barangsiapa telah tetap islamnya dg dua kalimat syahadat, ia tidak boleh dikeluarkan darinya kecuali dg keyakinan yg sebanding dgnya… Misalnya dg adanya ijma’ atas kekufurannya, atau dg adanya nash shorih yg menunjukkan kafirnya orang tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh- mengatakan: “Tidak boleh seorang pun mengafirkan seseorang dari Kaum Muslimin -meski ia jatuh dalam kesalahan dan dosa-, hingga ditegakkan hujjah padanya dan hujjah itu (benar-benar) dipahami olehnya… Barangsiapa telah tetap imannya dg yakin, maka iman itu tidak akan hilang dg keraguan… Bahkan iman tersebut tidak boleh dihilangkan kecuali setelah tegaknya hujjah dan hilang pula syubhat darinya”.

Alhafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan: Dipandang dari sisi logika -yg shohih dan tidak bisa diganggu gugat lagi-, bahwa siapapun yg telah disepakati Kaum Muslimin keislamannya, lalu ia melakukan dosa atau ta’wil, kemudian mereka khilaf tentang keluarnya orang ini dari Islam, maka khilaf ini tidaklah ada artinya, karena sebelumnya telah ada ijma’ (kesepakatan) yg mewajibkan hujjah (atas keislaman orang tersebut), dan seseorang tidak boleh dikeluarkan dari keislamannya yg telah disepakati sebelumnya, kecuali dg kesepakatan lain atau dg sunnah yg shohih dan tidak ada yg menyelisinya.

Beliau mengatakan lagi: “Ahlussunnah wal jama’ah -yg mereka adalah para ahli fikih dan atsar- telah sepakat bahwa siapapun tidak boleh dikeluarkan dari Islam karena dosa, betapapun besarnya dosa tersebut.

Beliau juga mengatakan: “Maka yg wajib (diikuti) berdasarkan logika adalah, tidak bolehnya seseorang dikafirkan kecuali; orang itu telah disepakati kekafirannya, atau ada dalil dari kitab dan sunnah -yg tidak bisa diganggu gugat lagi- yg menunjukkan kekafirannya”.

Kaidah ketiga:

Jika ada keraguan tentang kafirnya seorang muslim, maka orang itu harus tetap dihukumi sebagai muslim.

Kaidah ini adalah cabang dari kaidah sebelumnya, karena keyakinan (dalam masalah ini) adalah pada keislamannya, maka keislaman orang itu tidak boleh dihilangkan dg keraguan. Intinya, jika masalahnya berkisar antara keislaman dan kekafiran orang tersebut, maka harusnya yg dimenangkan adalah keislamannya, (karena keislaman orang tersebut telah diyakini ketetapannya, sedang kekafirannya masih diperselisihkan).

Misalnya: kita mengatakan bahwa berhukum dg selain hukum Alloh itu ada perinciannya, bisa jadi pelakunya kafir, bisa jadi tidak… nah, bila hukum kafir orang tersebut samar bagi kita, maka kita harus tetap menganggapnya muslim, dan kita tidak boleh menetapkan kekafirannya kecuali dg keyakinan. Selama masih ada keraguan maka orang tersebut berarti masih dalam keislamannya.

Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan: “Orang yg masih diperselisihkan oleh para ulama tentang kekufurannya, maka termasuk perbuatan hati-hati dalam agama adalah dg tawaqquf dan tidak melangkah (untuk memvonisnya dg kekafiran), selagi tidak ada nash shorih dalam masalah itu”.

Sebagian pakar fikih menyebutkan, bahwa hendaknya seorang mukmin menghindari takfir selagi masih ada jalan untuk menghindar darinya, karena menghalalkan darah dan hartanya orang yg sholatnya menghadap kiblat dan jelas-jelas mengatakan ‘laa ilaaha illallooh muhammadur rosululloh’ adalah bahaya besar… Dan salah dalam memberikan kesempatan hidup bagi 1000 org kafir itu lebih ringan daripada salah dalam mengucurkan setetes darah dari seorang muslim. Sungguh, ini merupakan pemahaman yg sangat mendalam, karena satu orang muslim itu lebih berharga daripada seluruh Kuffar.

Seandainya saja para generasi muda dan saudara kita memahami ini..!

Betapa banyak mereka telah mengucurkan darah seorang muslim, meski dg syubhat yg paling kecil… Cobalah tanya negara kalian… Negara Jazair… Negara Sudan… dan Negara Saudi ini… bagaimana ia menjerit, mengeluh, menderita, dan menjadi korban penduduknya sendiri, karena ketidak-tahuan mereka terhadap kaidah ini..!

Kaidah keempat:

Perbuatan yg disifati kufur, tdk otomatis menunjukkan pelakunya kafir

Jadi harus dibedakan antara takfir mutlak dg takfir mu’ayyan, karena bisa jadi suatu ucapan atau perbuatan disifati kufur, tapi si pengucap atau pelakunya tidak disifati sebagai kafir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh- mengatakan: “wajib dibedakan antara (takfir) yg mutlak dg (takfir) yg mu’ayyan”.

Yang menjadi dasar kaidah ini adalah kisah orang yg dicambuk Nabi -shollallohu alaihi wasallam- karena minum khomr beberapa kali… Suatu hari ia didatangkan kepada beliau, dan beliau memerintahkan untuk mencambuknya, lalu ada seseorang mengatakan: “Ya Alloh laknatlah dia, betapa seringnya ia didatangkan untuk dicambuk”… mendengar itu, Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan padanya: “Jangan kau laknat dia, karena -sungguh demi Alloh- aku tidak mengetahuinya kecuali ia mencintai Alloh dan Rosul-Nya. (HR. Bukhori)

Saudaraku, cobalah renungkan!… Beliau disini mengingkari orang yg melaknat peminum khomr itu, Padahal Beliau sendiri telah melaknat sepuluh oknum dalam khomr: (1) Pemerasnya, (2) Orang yg minta diperaskan, (3) Peminumnya, (4) Pembawanya, (5) Orang yg dibawakan, (6) Penyajinya, (7) Pembelinya, (8) Pemakan harganya, (9) Pembelinya, dan (10) Orang yg dibelikan. (HR. Imam Ahmad, dan Ibnu Majah, dishohihkan oleh Albani).

Mengapa demikian? karena orang tersebut telah menerapkan laknat kepada individu tertentu yg belum tentu pantas untuk dilaknat, sedang Beliau dalam haditsnya melaknat peminum khomr secara umum… Dari sini kita tahu, bahwa harus dibedakan antara menerapkan laknat kepada pelaku secara umum dg menerapkan laknat kepada individu tertentu.

Oleh karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh- mengatakan: “Telah valid dalam kitab shohih, bahwa dahulu di zaman Nabi -shollallohu alaihi wasallam- ada orang yg dijuluki himar, dia sering minum khomr, dan setiap kali didatangkan kepada Nabi -shollallohu alaihi wasallam- ia dicambuk dg hadd… Karena hal itu sering terjadi padanya, ia pun sering didatangkan, dan beliau selalu memerintahkan untuk mencambuknya… Saat itulah ada orang yg melaknatnya, maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menegurnya: ‘Jangan kau melaknatnya, karena sungguh ia mencintai Alloh dan rosul-Nya’… Di sini, beliau melarang untuk melaknatnya… padahal beliau -shollallohu alaihi wasallam- telah melaknat sepuluh oknum dalam khomr… Tapi laknat yg mutlak (global) tidak otomatis menunjukkan laknat kepada mu’ayyan (individu tertentu) yg ada penghalang padanya dari sampainya laknat tersebut kepadanya…. Begitu pula takfir dan ancaman yg mutlak… Oleh karena itu, ancaman yg mutlak dalam alqur’an dan sunnah, itu harus dg terpenuhinya syarat dan tidak adanya penghalang (jika diterapkan pada individu tertentu).

Beliau juga mengatakan: “Takfir mu’ayyan terhadap para jahil dan orang yg seperti mereka… tidaklah boleh dilakukan terhadap setiap individunya, kecuali setelah tegaknya hujjah pada mereka, (hingga mereka sadar) bahwa mereka telah menyelisihi para rosul”.

Perkataan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh- dalam masalah ini sangatlah banyak, tp cukuplah apa yg kami sebutkan sebagai isyarat untuk ucapannya yg lain.

Lalu adakah dalil yg menunjukkan tidak bolehnya menyematkan vonis kafir kepada individu tertentu meski ia berkata atau berbuat kufur?!

Kita katakan, ada banyak dalil dalam masalah ini, diantaranya:

(1) Hadits yg ada dalam kitab shohih, bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- masuk menemui paman beliau “Hamzah” di rumahnya bersama para sahabatnya -sebelum diharamkannya khomr-… Saat itu mereka telah minum khomr dan mabuk, lalu Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengajaknya bicara tentang perkara yg diadukan oleh keponakan beliau “Ali”… Ketika itu Hamzah malah mengatakan kepada beliau dan Ali: “Kalian itu hanyalah budak kecilnya bapakku?!”… Sungguh, ini merupakan celaan kepada Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, dan itu adalah ucapan kufur… Tapi lihatlah apa yg dikatakan oleh si perowi kisah ini, ia mengatakan: “Maka beliaupun tahu bahwa ia sudah mabuk, lalu beliau meninggalkannya dan keluar. Itulah langkah akhir yg dilakukan Nabi -shollallohu alaihi wasallam-“.

(2) Ibunda kita Aisyah -rodliallohu anha-, pernah mengatakan kepada Nabi -shollallohu alaihi wasallam-: “Ya Rosululloh, apa benar apapun yg disembunyikan Manusia itu diketahui oleh Alloh?!” Beliau menjawab: “Ya”. (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bagaimana beliau mengajari Aisyah dan tidak mencelanya, padahal pertanyaan itu mengisyaratkan ketidak-tahuannya tentang sifat ilmu bagi Alloh.

Ketika mengomentari hadits di atas, Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- mengatakan: Ini menunjukkan bahwa dia (Aisyah) sebelumnya tidak tahu akan hal itu… Dan sebelum ia tahu bahwa Alloh maha tahu atas segala sesuatu yg disembunyikan manusia, dia tidaklah kafir, meski ia mengikrarkan hal itu… Dengan begitu, jelaslah bahwa perkataan ini adalah perkataan kufur, tapi si pengucapnya tidak boleh dihukumi kafir sehingga sampai padanya ilmu yg dapat menegakkan hujjah atasnya.

(3) Dalam kitab shohihain dikisahkan: “Ada orang yg terlalu banyak melakukan dosa, dan ketika ajal akan menjemputnya, ia berwasiat kepada anak-anaknya seraya mengatakan: ‘Bila aku mati, bakarlah jasadku, kemudian tumbuklah, dan tebarkanlah di laut, karena -sungguh demi Alloh- jika saja Tuhanku bisa menemukanku, tentu ia akan menyiksaku dengan siksaan yg tidak ada bandingannya… Maka ketika ia mati, dikerjakanlah perintah itu… Kemudian Alloh memerintahkan bumi untuk mengumpulkan jasadnya, maka bumi melakukannya, sehingga tiba-tiba ia berdiri, dan Alloh mengatakan pada orang itu: ‘Apa yg membuatmu mengatakan wasiat itu?’. Ia menjawab: ‘Karena aku takut kepada-Mu wahai Tuhanku’, maka Dia pun mengampuninya”.

Mengomentari hadits ini, Ibnu Qutaibah -rohimahulloh- mengatakan: “Ini adalah orang yg beriman kepada Alloh, mengikrarkan-Nya, takut kepada-Nya, tapi ia tidak tahu tentang salah satu dari sifat-sifatnya, ia mengira jika jasadnya dibakar dan dibawa angin, Alloh tidak tidak akan mampu menemukannya, tapi Alloh kemudian mengampuninya karena pengetahuan-Nya tentang apa yg ada dalam hatinya.

Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- mengatakan: ini adalah orang yg ragu dg kekuasaan Alloh dan ragu akan kemampuan Alloh untuk mengembalikannya jika telah dibawa angin, bahkan ia yakin bahwa jasadnya tidak mungkin lagi kembali, dan ini merupakan kufur sebagaimana disepakati oleh Kaum Muslimin, tapi karena ia jahil dan tidak tahu -sedang ia masih beriman dan takut kepada Alloh jika menyiksanya-, maka ia pun mendapatkan ampunan karenanya.

(4) Ada juga kisah yg terjadi dg Nabi -shollallohu alaihi wasallam- ketika beliau mengutus Abu Jahm bin Hudzaifah untuk mengambil zakat… Karena ada seseorang yg membangkang dalam zakatnya, maka Abu Jahm pun memukulnya hingga melukai wajahnya.

Kemudian mereka menghadap Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dan mengatakan: “Ya Rosululloh, kami menuntut tebusan (dari tindakannya itu)!”

Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Baiklah, kalian akan kuberi ini dan itu”, tp mereka belum puas.

Beliau mengatakan lagi: “Kalian akan kuberi ini dan itu”.

Karena mereka belum jg puas, beliau pun menawarkan lagi: “Kalian akan kuberi ini dan itu”, dan akhirnya mereka pun puas dan setuju.

Kemudian Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Sungguh aku akan kabarkan hal ini kepada khalayak, sekaligus mengabarkan kepada mereka tentang kerelaan kalian”. Mereka menjawab: ya.

Maka, beliau pun berkhutbah dan mengatakan: “Sungguh mereka -kaum allaitsiyyin- telah datang padaku untuk menuntut tebusan, dan aku telah tawarkan kepada mereka ini dan itu, sehingga mereka setuju, bukankah kalian telah setuju?!”… Mereka menjawab: “Tidak”.

Maka Kaum Muhajirin bergegas ingin menyerang mereka, tp Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- meminta mereka untuk menahan diri, dan mereka pun mau menahan diri… Kemudian beliau memanggil mereka lagi, dan menambah bagiannya. Lalu beliau mengatakan: “Apa kalian sudah puas?!” Mereka menjawab: “Ya”.

Beliau mengatakan lagi: “Sungguh aku akan kabarkan hal ini kepada khalayak, sekaligus mengabarkan kepada mereka tentang kerelaan kalian”. Mereka menjawab: “Ya”.

Maka beliau pun berkhutbah dan mengatakan: “Bukankah kalian setuju?”. Mereka mengatakan: “Ya”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishohihkan oleh Albani)

Lihatlah kejadian dalam kisah ini, mulanya mereka telah mengabarkan kepada Nabi bahwa mereka telah setuju, tetapi ketika beliau menanyakan kepada mereka: “Apa kalian sudah setuju?” -yakni bukankah perkataanku benar?!- mereka mengatakan: tidak… Sungguh ini merupakan tindakan mendustakan kabar yg disampaikan oleh Nabi -shollallohu alaihi wasallam-.

Mengomentari hadits di atas, Ibnu Hazm -rohimahulloh- mengatakan: “Dalam hadits ini terdapat pelajaran untuk memberi udzur terhadap seorang yg jahil, dan bahwa orang yg jahil itu tidak boleh dikeluarkan dari islam, meski dg tindakan yg jika dilakukan oleh seorang yg alim -yg telah tegak hujjah padanya- ia akan menjadi kafir.

Syaikhul islam ibnu taimiyah -rohimahulloh- mengatakan: “Ada banyak orang yg hidupnya di daerah atau waktu yg sebagian besar ilmu kenabian telah hilang, hingga tidak lagi tersisa orang yg menyampaikan kepadanya ajaran Alloh dan rosul-Nya dari kitab dan sunnah, makanya ia tidak tahu banyak tentang ajaran tersebut… Orang yg seperti ini tidak boleh dikafirkan… Oleh karena itu, para imam telah sepakat, bahwa orang yg hidupnya di daerah yg jauh dari ahli ilmu dan iman serta baru masuk islam, lalu mengingkari sebagian hukum-hukum yg jelas dan mutawatir, maka ia tidak boleh dihukumi kafir sampai disampaikan padanya ajaran yg dibawa oleh Rosul -shollallohu alaihi wasallam-”.

Kaidah kelima:

Pada dasarnya tidak ada yg boleh membicarakan hal ini kecuali ahli ilmu.

Mengeluarkan vonis kafir, bukanlah hak setiap orang, tapi ia hanya untuk ulama’ yg mumpuni, merekalah ulama’ ahlussunnah yg robbani, dan tepercaya ilmu dan hikmahnya… Abdulloh bin Muhammad bin Abdul wahhab mengatakan: “Ringkasnya, wajib bagi orang yg ingin menasehati dirinya, agar ia tidak berbicara dalam masalah ini, kecuali dg ilmu dan dalil dari Alloh.

Dan pada asalnya ilmu itu diambil dari ulama besar, apalagi tentang masalah yg agung ini, Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sesungguhnya tanda-tanda hari kiamat adalah dituntutnya ilmu dari orang-orang kecil”. (HR. Thobaroni, dishohihkan oleh Albani).

Jadi, diantara tanda kiamat adalah dg ditinggalkannya ilmu dari ulama besar, sebaliknya ilmu itu banyak diambil dari para yuniornya… ucapan ulama kibar ditentang, sebagaimana terjadi pada banyak generasi muda sekarang ini… Padahal menolak ucapan ulama besar dg ucapan orang kecil, termasuk jenis menolak nash yg muhkam (jelas petunjuknya) dg nash yg mutasyabih (samar petunjuknya).

Ibnu Qutaibah -rohimahulloh- mengatakan: “Manusia akan terus dalam kebaikan selama ulama mereka dari orang yg tua, bukan dari orang-orang muda… Karena orang yg tua, telah hilang darinya kekerasan, kenikmatan, dan ketergesa-gesaan yg ada pada generasi muda… Orang yg tua umurnya telah banyak memiliki pengalaman dalam hidupnya, sehingga tidak masuk syubhat dalam ilmunya, tidak tergoda oleh hawa nafsunya, dan tidak digelincirkan oleh setan karenanya. Sedang orang muda, bisa jadi dimasuki oleh hal-hal ini, yg telah aman darinya orang yg sudah tua”.

Sungguh, masalah ini adalah masalah yg pantas untuk masuk pertama kali dalam firman Alloh azza wajall:

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka langsung menyiarkannya, padahal apabila mereka menyerahkannya kepada Rosul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yg ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka”.

Ilmu tentang takfir ini, harusnya diambil dari ulama dari dua sisi:

Pertama: Apakah ucapan atau perbuatan itu benar-benar perbuatan kufur?

Kedua: Apakah si fulan yg mengucapkan atau melakukannya itu bisa dihukumi kafir?

Kedua sisi ini harus diambil dari ahli ilmu yg senior dan mumpuni ilmunya, dan tidak boleh disamakan (atau dikiaskan) antara individu yg satu dg yg lain… Janganlah fatwa seorang ulama besar pada orang tertentu engkau terapkan kepada orang lain, karena fatwa-fatwa semacam ini adalah fatwa yg berlaku khusus, tidak boleh dialihkan kepada orang tertentu lainnya… Karena bisa jadi syarat-syarat takfir terpenuhi dan tidak ada penghalang pada orang tertentu, tp syarat-syarat itu tidak terpenuhi pada orang lain yg mengatakan seperti ucapannya, atau berbuat seperti perbuatannya… Jadi, dalam masalah ini semuanya harus dikembalikan kepada ulama besar yg robbani, karena masalah takfir ini adalah masalah yg kompleks, ia mempunyai banyak konsekuensi besar, dan ia membutuhkan pengetahuan tentang terpenuhinya syarat-syarat takfir pada orang tersebut, sekaligus tidak adanya penghalang pada orang tersebut untuk dikafirkan.

Kaidah keenam:

Tatsabbut dalam menyikapi kabar, terutama dalam masalah takfir adalah sebuah keniscayaan.

Hal ini dikarenakan adanya banyak konsekuensi yg berbahaya dari masalah ini. Ucapan dan perbuatan kufur tidak boleh dinisbatkan kepada muslim kecuali dg tatsabbut. Jika sebuah kabar belum terbukti secara nyata, maka kabar itu harus ditolak dan tidak boleh didengarkan.

Kaidah ketujuh:

Ketika seorang muslim meyakini suatu hukum mengenai orang lain, bukan berarti ia harus mengatakannya dg lisannya.

Misalnya: Jika ada seorang penuntut ilmu telah menanyakan kepada seorang alim besar yg mu’tabar tentang seorang individu tertentu, dan orang alim ini mengatakan padanya bahwa individu tersebut kafir, lalu ia meyakini kekafirannya, apakah ia wajib mengatakan dan memberitahukan kepada orang-orang bahwa orang itu kafir? Kita katakan “tidak“, akan tetapi ia baru boleh mengatakan hal itu dengan lisannya jika ada maslahat syar’iyah yg menuntutnya.

Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dahulu memberitahukan nama-nama munafiqin, dan beliau berkeyakinan bahwa mereka nantinya di lembah neraka yg paling bawah… Tp apakah beliau memberitahukan nama-nama mereka?!… Beliau tidak memberitahukan hal itu kecuali kepada Hudzaifah -rodliallohu anhu-, itupun dg syarat dia akan merahasiakannya… Dan Hudzaifah tidak memberitahukan hal itu kecuali kepada Umar -rodliallohu anhu-, itupun dg hanya mengatakan bahwa ia bukan termasuk deretan nama orang-orang munafik yg disebutkan oleh Beliau -shollallohu alaihi wasallam-… Padahal pengetahuan Kaum Muslimin tentang nama-nama para munafiqin bisa saja mendatangkan banyak maslahat, diantaranya: agar mereka tidak disholati, tidak dimintakan ampunan, dan agar diwaspadai keburukan dan makar mereka… Tp Beliau tidak memberitahukan hal itu karena di sana ada maslahat lain yg lebih besar.

Oleh karena itu, bisa saja engkau meyakini bahwa seseorang itu ahli bid’ah, atau fasik, atau kafir, tp kamu tidak mengatakannya dg lisanmu, karena untuk mengatakan hal itu harus ada maslahat syar’iyyah yg menuntunya… Jika ada maslahat syar’iyyah dalam mengatakan dan menyebarkannya maka kamu boleh melakukannya, tp jika tidak ada maslahat syar’iyyah dalam mengatakan dan menyebarkannya maka hendaknya kamu mencegah lisanmu agar tidak membukannya.

Inilah beberapa poin yg ingin saya sampaikan, meski sebenarnya saya telah mengumpulkan banyak ucapan ahlussunnah wal jama’ah dalam masalah ini, tapi waktu kita hanya cukup untuk menyebutkan apa yg telah saya sebutkan di atas, semoga itu sudah cukup menjelaskan masalah yg agung ini.

Sekian keterangan yg disampaikan oleh Syeikh Sulaiman Arruhaili dalam salah satu majlisnya di Masjid Nabawi -tentunya dg beberapa penyesuaian redaksi-… Semoga bisa memberikan manfa’at untuk para pembaca… amin.

sumber: http://addariny.wordpress.com

Baca Yang Ini Juga Ya...



0 komentar:

Posting Komentar

Adab Berkomentar:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara pula.
Allah meridhai kalian bila kalian:
(1) Hanya beribadah kepada Allah semata, (2) Dan tidak mempersekutukan-Nya, (3) Serta berpegang teguh pada tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah kalian berpecah belah
Dan Allah membenci kalian bila kalian:
(1) Suka qiila wa qaala (berkata tanpa dasar), (2) Banyak bertanya (yang tidak berfaedah), (3) Menyia-nyiakan harta”
(HR. Muslim no. 1715)

  © Blogger template 'TotuliPink' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

;