.


Minggu, 10 April 2011

Menerima Telpon di Dalam Masjid


رقم الفتوى (12389) موضوع الفتوى في إدخال الهاتف الجوال بنغماته إلى المسجد
السؤال س: ما حكم إدخال الهاتف الجوال بهذه النغمات إلى المسجد ؟

Pertanyaan, “Apa hukum membawa masuk HP ke dalam masjid?”
الاجابـــة
نرى أن من أدخل الهاتف معه في المسجد وجب عليه إقفاله حتى لا يتَّصل به أحد، ولا يتصل بأحد داخل المسجد؛ لأنه يُشوش على المُصلين والذاكرين والقُرَّاءِ ونحوهم، سواء كان بداخله نغمات موسيقية أو لم يكن فيه ذلك .
عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين

Jawaban, “Kami berpandangan bahwa orang yang membawa HP ke dalam masjid maka HP tersebut wajib dimatikan sehingga tidak ada siapa pun yang bisa menghubunginya ketika dia masih berada di dalam masjid karena menerima panggilan ketika berada di dalam masjid itu mengganggu orang-orang yang berada di dalam masjid yang sedang mengerjakan shalat, berdzikir, membaca al Qur’an dan amal shalih lainnya baik HP tersebut nada panggilnya berupa musik atau pun bukan musik”.

Sumber:

http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=12389&parent=584

Artikel www.ustadzaris.com

Baca Yang Ini Juga Ya...



0 komentar:

Posting Komentar

Adab Berkomentar:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara pula.
Allah meridhai kalian bila kalian:
(1) Hanya beribadah kepada Allah semata, (2) Dan tidak mempersekutukan-Nya, (3) Serta berpegang teguh pada tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah kalian berpecah belah
Dan Allah membenci kalian bila kalian:
(1) Suka qiila wa qaala (berkata tanpa dasar), (2) Banyak bertanya (yang tidak berfaedah), (3) Menyia-nyiakan harta”
(HR. Muslim no. 1715)

  © Blogger template 'TotuliPink' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

;