Klik Zahirah Shop !
Calendar
Entri Populer
Feedjit
Link Ulama
Categories
- Adab (29)
- Ahkam (25)
- Akhlak (43)
- Alqur'an (6)
- Amalan Sunnah (9)
- Anak-anak muslim (9)
- Aqidah (12)
- Bukti Kebesaran Allah azza wa jalla (1)
- cinta (8)
- Dakwah (2)
- Dapur Muslimah (24)
- Do'a (2)
- Dzaujatur-Rasulullah (10)
- Faidah Ilmiyah (1)
- Fatawa (15)
- Fatwa Ulama Untuk Wanita (31)
- Fiqh ibadah (11)
- fiqh jual beli (1)
- Fiqh keluarga (3)
- Fiqh kontemporer (2)
- Fiqh muslimah (14)
- Fiqh Umum (1)
- Galeri Banner Ummu Maryam (2)
- Haidh (4)
- Harta (2)
- Hukum Gambar dan Foto (2)
- Ilmu Fiqh (1)
- INFO DAUROH (2)
- irhab (2)
- Isrof (1)
- Jadwal Kajian (1)
- Jilbab (10)
- Kecantikan (6)
- Kehamilan (11)
- Keluarga (6)
- Kesehatan (12)
- Kesempurnaan Islam (1)
- Kisah (4)
- Kisah Teladan (9)
- Makanan (2)
- Makanan Bayi (7)
- Manhaj (2)
- Mu'amalat Dan Riba (1)
- Nafkah (2)
- Nasihah (12)
- Nikah (27)
- Pakaian Muslimah (10)
- Perawatan Bayi (3)
- Poligami (1)
- Puasa (1)
- Ramadhan (2)
- Remaja (3)
- resep cemilan si kecil (1)
- Rifqon ahlassunnah (1)
- Rizqi (2)
- Serba-serbi (5)
- Shalat (1)
- Syakhshiyah (19)
- Tafsir (2)
- Taubat (3)
- Tazkiyyatun nufus (2)
- THAHARAH (1)
- Tholabul ilmi (1)
- Ukhuwah (1)
- Ulama (3)
- Ummul Mukminin (10)
Archives
Jumat, 08 April 2011
Banyak orang yang memiliki kebiasaan menggabungkan nama suami ke nama isterinya. Jika ada seorang suami bernama Habibie dan isterinya bernama Ainun jadilah nama isterinya Ainun Habibie dan semisalnya. Bagaimanakah hukum masalah ini?
فتاوى اللجنة الدائمةالسؤال الثالث من الفتوى رقم 18147
Fatwa Lajnah Daimah, pertanyaan ketiga dari fatwa no 18147
س3: قد شاع في بعض البلدان نسبة المرأة المسلمة بعد الزواج إلى اسم زوجها أو لقبه، فمثلا تزوجت زينب زيدا، فهل يجوز لها أن تكتب: (زينب زيد)، أم هي من الحضارة الغربية التي يجب اجتنابها والحذر منها؟
Pertanyaan, “Tersebar di berbagai negeri sebuah fenomena yaitu seorang wanita muslimah yang sudah menikah dinasabkan kepada nama atau gelar suaminya. Misalnya ada wanita bernama Zainab menikah dengan Zaid. Setelah menikah bolehkan kita tulis nama isteri dengan Zainab Zaid? Ataukah kebiasaan ini adalah bagian dari budaya barat yang wajib kita jauhi dan kita waspadai?
ج3: لا يجوز نسبة الإنسان إلى غير أبيه،
Jawaban Lajnah Daimah, “Tidak boleh menasabkan seseorang kepada selain ayahnya.
قال تعالى: { ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ }
Allah berfirman yang artinya, “Panggilan mereka dengan menasabkan mereka kepada ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al Ahzab:5).
وقد جاء الوعيد الشديد على من انتسب إلى غير أبيه.
Juga terdapat hadits yang berisi ancaman keras untuk orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya.
وعلى هذا فلا يجوز نسبة المرأة إلى زوجها كما جرت العادة عند الكفار، ومن تشبه بهم من المسلمين
Berdasarkan penjelasan di atas maka tidak diperbolehkan menasabkan seorang wanita kepada suaminya sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir dan kebisaan sebagian kaum muslimin yang suka ikut-ikutan dengan ciri khas orang kafir”.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
بكر أبو زيد … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز آل الشيخ … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota.
Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah jilid 20 hal 379, www.ustadzaris.com
Posting Komentar
Adab Berkomentar:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara pula.
Allah meridhai kalian bila kalian:
(1) Hanya beribadah kepada Allah semata, (2) Dan tidak mempersekutukan-Nya, (3) Serta berpegang teguh pada tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah kalian berpecah belah
Dan Allah membenci kalian bila kalian:
(1) Suka qiila wa qaala (berkata tanpa dasar), (2) Banyak bertanya (yang tidak berfaedah), (3) Menyia-nyiakan harta”
(HR. Muslim no. 1715)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar