Hukum Merias Wajah Dengan Mewarnainya
Riasan wajah perlu dirinci. Apabila menjadikannya lebih cantik dan tidak membahayakan bagi wajahnya atau tidak menyebabkan apa-apa di wajah, maka hukumnya boleh. Namun apabila menyebabkan sesuatu, seperti menyebabkan adanya warna hitam yang tidak bisa dihilangkan atau menyebabkan bahaya-bahaya lainnya, maka ini dilarang, dengan alasan adanya bahaya tersebut.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 3, Darul Haq, Cetakan VI, 2010.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar