SUAMI TAK JERA NIKAH SIRRI
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah, Rabb alam semesta. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang senantiasa setia mengikuti ajarannya yang lurus hingga hari kiamat. Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Saudariku seislam, pengertian nikah sirri yang dipahami oleh masyarakat kita itu ada dua macam yaitu:
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali.
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat-syarat lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.
Sementara yang kami pahami dari apa yang saudari ceritakan bahwa suami saudari menikah lagi dengan istri kedua dan ketiga secara sirri tanpa diketahui oleh pihak wali wanita. Maka pernikahan seperti ini adalah batil dan tidak sah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Di antara dalilnya ialah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ” ثلاث مرات “
“Wanita mana saja yang dinikahi tanpa izin walinya maka nikahnya bathil – beliau mengatakannya tiga kali.” [HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dll. syaikh Al-Albani berkata, ‘Hadits ini Shahih’].
Dan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil.” [HR. Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthni. Syu’aib Al-Arna’uth berkata, ‘Sanadnya hasan’].
Dan berdasarkan hadits yang lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: “Pelacur adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri tanpa ada bukti (wali dan saksi)” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi]
Umar Bin Khathab pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata: “Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), sendainya aku menemuinya, maka aku akan merajamnya” [Hadits Riwayat Malik dalam kitab Al-Muwaththa']
Juga berdasarkan perkataan Abdullah bin Abbas: “Tidaklah suatu pernikahan dianggap sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi).”
Maka hendaknya saudari mengingatkan suami perihal hukum pernikahannya tersebut dan agar mengulangi akad nikahnya dengan menghadirkan wali istrinya dan memenuhi syarat sah dan rukun pernikahan yang lain.
Hendaknya pula ia melaporkan pernikahannya kepada KUA sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini karena pemerintah telah memerintahkan hal ini. Disamping itu juga demi menjaga dirinya dari hal-hal yang membuat orang lain berburuk sangka padanya.
Kemudian, hal lain yang wajib diperhatikan oleh orang yang hendak menjalankan poligami hendaklah ia berlaku adil terhadap para istrinya dalam menggilir jatah menginap dan agar memiliki kemampuan dalam memberikan nafkah. Jangan sampai ia melakukannya hanya karena mengikuti dorongan nafsu syahwat saja tapi menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Nabi bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukuplah seseorang dianggap telah berbuat dosa dengan menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungan hidupnya”. [HR. Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Hibban. Syaikh Al-Albani berkata, ‘Hadits ini hasan’].
Maka dipandang wajar bila saudari meminta kepada suami agar berupaya memberikan kecukupan dalam memenuhi kebutuhan pokok bagi istri dan anak-anaknya selama dalam batas kemampuannya. Sebab kewajiban suami adalah mencari nafkah yang halal dan bertawakkal kepadanya. Sedangkan sedikit atau banyaknya hasil kerja (rezeki) hanya Allah yang menentukan. Namun bila saudari ingin bekerja dengan ketrampilan yang saudari miliki seperti menjahit, mebuat kue atau selainnya demi membantu suami dalam mencukupi kebutuhan hidup maka kami pandang tidak masalah selama tidak melanggar batas-batas syari’at.
Kami berharap dan berdoa kepada Allah agar menganugerahkan kepada setiap keluarga muslim kehidupan bahagia yang penuh sakinah, mawaddah wa rahmah di dunia dan akhirat, menghilangkan dari mereka kesulitan dan kesempitan hidup, dan menjadikan mereka termasuk ke dalam hamba-hamba-Nya yang senantiasa bertakwa dan istiqomah di atas agama-Nya. Aamiin.
0 komentar:
Posting Komentar