.


Minggu, 20 Februari 2011

SUAMI TAK JERA NIKAH SIRRI

Oleh: ustadz Muhammad Wasitho, Lc
Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, ana seorang istri dengan 3 orang anak. Belakangan ini diketahui bahwa suami telah menikah lagi secara sirri dengan wanita yang dikenalinya lewat dunia maya. Ini adalah yang kedua kalinya setelah yang pertama dulu gagal (kenal di dunia maya, menikah sirri juga kemudian pisah). Terlepas dari apapun alas an pernikahan mereka, saya sempat memberi saran kepada suami setelah terjadi perceraian yang dulu, saya menyarankan apabila akan menikah lagi sebaiknya tidak sembunyi-sembunyi tapi resmi diketahui oleh keluarga, terutama oleh orang tua wanitanya. Namun berbagai alasan yang dia katakan, yang saya nilai inti alasannya adalah ketidaksabaran. Akhirnya saran saya tidak dihiraukan dan pernikahan seperti dulu pun terjadi lagi. Suamiku selalu menyembunyikannya baik yang dulu maupun yang sekarang. Namun dengan izin Allah selalu ada jalan yang membuat saya menjadi tahu, dan setelah dikonfirmasikan pada suami ternyata benar adanya dan dia cukup dengan mengatakan “maaf” atas apa yang telah terjadi.
Saya membutuhkan saran serta taushiyah dari ustadz agar hati ini menjadi lapang dan menerima kenyataan bahwa suami saya telah menikah lagi dengan cara yang saya pandang kurang bijaksana. Yang mana suami saya itu sebenarnya belum sepenuhnya bisa memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami dan seorang bapak dalam menafkahi keluarganya. Bahkan selama ini saya yang menopang kebutuhan hidup keluarga, mungkin lantaran hal inilah yang membuat saya berat untuk menerima semua ini. Pertanyaan saya:
1. Salahkah saya jika menuntut agar suami membagi waktu kebersamaan dengan istri-istrinya yang lain, yang selama ini suami banyak tinggal bersama saya, dan bersama istri yang lain (kedua) di siang hari pada saat saya bekerja.
2. Apakah boleh jika saya menuntut suami untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya, sementara yang saya ketahui suami belum sanggup memenuhinya (karena saya ingin menempatkan hak dan kewajiban sesuai kedudukannya masing-masing).
Ustadz, saya benar-benar khawatir jika saya telah salah langkah, karena di satu sisi saya masih sangat mencintai suami, akan tetapi di sisi lain ada kesalahan yang mendalam di hati saya. Dan sebesar apapun sakit hati yang saya rasakan, saya tetap berusaha dan berkeinginan untuk mengambil langkah yang benar, juga dalam mengambil sikap dan dalam hal apapun agar tidak menyinggung perasaan suami. Bagi saya, ketika saya baik dalam bersikap dan benar dalam melangkah mudah-mudahan semuanya saya lakukan karena Allah dan untuk mendapat pahala di sisi-Nya, bukan semata-mata lantaran suami saya. Saya mohon penjelasan ustadz. Jazakumullah khairon katsiron.
AKHWAT, Jawa Barat.
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah, Rabb alam semesta. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang senantiasa setia mengikuti ajarannya yang lurus hingga hari kiamat. Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Saudariku seislam, pengertian nikah sirri yang dipahami oleh masyarakat kita itu ada dua macam yaitu:
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali.
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat-syarat lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.
Sementara yang kami pahami dari apa yang saudari ceritakan bahwa suami saudari menikah lagi dengan istri kedua dan ketiga secara sirri tanpa diketahui oleh pihak wali wanita. Maka pernikahan seperti ini adalah batil dan tidak sah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Di antara dalilnya ialah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ” ثلاث مرات “
“Wanita mana saja yang dinikahi tanpa izin walinya maka nikahnya bathil – beliau mengatakannya tiga kali.” [HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dll. syaikh Al-Albani berkata, ‘Hadits ini Shahih’].
Dan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil.” [HR. Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthni. Syu’aib Al-Arna’uth berkata, ‘Sanadnya hasan’].
Dan berdasarkan hadits yang lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: “Pelacur adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri tanpa ada bukti (wali dan saksi)” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi]
Umar Bin Khathab pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata: “Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), sendainya aku menemuinya, maka aku akan merajamnya” [Hadits Riwayat Malik dalam kitab Al-Muwaththa']
Juga berdasarkan perkataan Abdullah bin Abbas: “Tidaklah suatu pernikahan dianggap sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi).”
Maka hendaknya saudari mengingatkan suami perihal hukum pernikahannya tersebut dan agar mengulangi akad nikahnya dengan menghadirkan wali istrinya dan memenuhi syarat sah dan rukun pernikahan yang lain.
Hendaknya pula ia melaporkan pernikahannya kepada KUA sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini karena pemerintah telah memerintahkan hal ini. Disamping itu juga demi menjaga dirinya dari hal-hal yang membuat orang lain berburuk sangka padanya.
Kemudian, hal lain yang wajib diperhatikan oleh orang yang hendak menjalankan poligami hendaklah ia berlaku adil terhadap para istrinya dalam menggilir jatah menginap dan agar memiliki kemampuan dalam memberikan nafkah. Jangan sampai ia melakukannya hanya karena mengikuti dorongan nafsu syahwat saja tapi menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Nabi bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukuplah seseorang dianggap telah berbuat dosa dengan menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungan hidupnya”. [HR. Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Hibban. Syaikh Al-Albani berkata, ‘Hadits ini hasan’].
Maka dipandang wajar bila saudari meminta kepada suami agar berupaya memberikan kecukupan dalam memenuhi kebutuhan pokok bagi istri dan anak-anaknya selama dalam batas kemampuannya. Sebab kewajiban suami adalah mencari nafkah yang halal dan bertawakkal kepadanya. Sedangkan sedikit atau banyaknya hasil kerja (rezeki) hanya Allah yang menentukan. Namun bila saudari ingin bekerja dengan ketrampilan yang saudari miliki seperti menjahit, mebuat kue atau selainnya demi membantu suami dalam mencukupi kebutuhan hidup maka kami pandang tidak masalah selama tidak melanggar batas-batas syari’at.
Kami berharap dan berdoa kepada Allah agar menganugerahkan kepada setiap keluarga muslim kehidupan bahagia yang penuh sakinah, mawaddah wa rahmah di dunia dan akhirat, menghilangkan dari mereka kesulitan dan kesempitan hidup, dan menjadikan mereka termasuk ke dalam hamba-hamba-Nya yang senantiasa bertakwa dan istiqomah di atas agama-Nya. Aamiin.

Baca Yang Ini Juga Ya...



0 komentar:

Posting Komentar

Adab Berkomentar:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara pula.
Allah meridhai kalian bila kalian:
(1) Hanya beribadah kepada Allah semata, (2) Dan tidak mempersekutukan-Nya, (3) Serta berpegang teguh pada tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah kalian berpecah belah
Dan Allah membenci kalian bila kalian:
(1) Suka qiila wa qaala (berkata tanpa dasar), (2) Banyak bertanya (yang tidak berfaedah), (3) Menyia-nyiakan harta”
(HR. Muslim no. 1715)

  © Blogger template 'TotuliPink' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

;