Shalat Dengan Sarung Tangan Dan Cadar ??
"Artinya : Janganlah seorang wanita muhrimah (yang sedang ihram) menggunakan cadar dan jangan pula menggunakan kedua sarung itu". [Al-Hadits]
Hadits ini menjunjukkan bahwa diantara kebiasaan para wanita sahabat adalah mengenakan sarung tangan, berdasarkan ini maka dibolehkan bagi seorang wanita menggunakan sarung tangan ketika shalat jika terdapat pria asing yang bukan mahramanya. Adapun yang berhubungan dengan menutup wajah maka hendaknya ia menutupi wajahnya itu dalam shalat ketika duduk dan berdiri, lalu jika ia hendak sujud maka ia membuka wajahnya itu agar kening dan hidungnya menyentuh langusng pada tempat sujud.
[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/248]
[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
Sumber:www.almanhaj.or.id
0 komentar:
Posting Komentar