.


Minggu, 30 Januari 2011

Disyari'atkan Duduk Istirahat

By : Ustadz Abdullah Roy
Tanya: Bismillaah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh,
Kaifa haaluk ya Ustadz ? Ana ada pertanyaan seputar masalah fiqh dalam sholat, mohon penjelasannya :
1. Penjelasan tentang menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.
2. Turun untuk sujud, apakah lutut dulu atau tangan
3. Dan bangkit setelah sujud, apakah harus duduk istirahat dulu.
Mohon penjelasan & beserta pendapat yang rajih.
Semoga bisa menambah khazanah/ referensi seputar permasalahan fiqih.
Wassalamu'alaikum.Jazaakallaahu khairan katsiro. (Abu 'Abdillah) Jawab:
Pendapat yang kuat –wallahu a'lam- adalah dianjurkan untuk melakukan duduk istirahat ketika bangkit dari sujud kedua, untuk memasuki rekaat kedua dan keempat.
Diantara dalilnya adalah hadist Malik bin Al-Huwairits:
أنه رأى النبي صلى الله عليه و سلم يصلي فإذا كان في وتر من صلاته لم ينهض حتى يستوي قاعدا
"Bahwasanya beliau melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat, apabila beliau selesai dari rakaat ganjil (satu dan tiga) maka beliau tidak bangkit sampai duduk dengan tenang" (HR. Al-Bukhary)
Berkata Asy-Syaukany:
الحديث فيه مشروعية جلسة الاستراحة وهي بعد الفراغ من السجدة الثانية وقبل النهوض إلى الركعة الثانية والرابعة .
"Di dalam hadist ini ada dalil disyari'atkannya duduk istirahat , yaitu duduk setelah sujud kedua sebelum bangkit ke rakaat kedua dan keempat" (Nailul Authar 2/48 , Dar Al-Kalim Ath-Thayyib )

Dan tidak kita katakan bahwasanya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya karena sudah tua atau sakit, karena jika demikian halnya berarti para sahabat tidak bisa membedakan mana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam karena ibadah atau karena keperluan. (Tamamul Minnah hal:212 )
Adapun hadist-hadist lain yang menyebutkan sifat shalat nabi akan tetapi tidak menyebutkan duduk istirahat, seperti hadist orang yang jelek shalatnya, maka ini menunjukkan bahwa duduk istirahat ini tidak wajib.
Dan ini adalah pendapat masyhur madzhab Asy-Syafi'iyyah, sebagian dari ahli hadist, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad (Lihat Al-Majmu', An-Nawawy 3/421, Maktabatul Irsyad).
Berkata Syeikh Abdul Aziz bin Baz:
جلسة الاستراحة مستحبة للإمام والمأموم والمنفرد , وهي من جنس الجلسة بين السجدتين , وهي جلسة خفيفة لا يشرع فيها ذكر ولا دعاء ومن تركها فلا حرج. والأحاديث فيها ثابتة عن النبي صلى الله عليه وسلم من حديث مالك بن الحويرث ومن حديث أبي حميد الساعدي , وجماعة من الصحابة رضي الله عنهم
"Duduk istirahat adalah mustahab (dianjurkan) bagi imam, ma'mum, maupun yang shalat sendiri. Dan duduknya sejenis dengan duduk diantara dua sujud, duduknya ringan (sebentar) tidak disyari'atkan dzikir dan doa di dalamnya. Barangsiapa meninggalkannya maka tidak mengapa. Hadist-hadistnya telah tetap dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari hadist Malik bin Al-Huwairits, dan dari Abu Humaid As-Sa'idy, dan beberapa orang sahabat radhiyallahu 'anhum" (Majmu' Fatawa Syeikh Abdul Aziz bin Baz 11/99).
Wallahu a'lam.

Baca Yang Ini Juga Ya...



0 komentar:

Posting Komentar

Adab Berkomentar:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah meridhai kalian pada tiga perkara dan membenci kalian pada tiga perkara pula.
Allah meridhai kalian bila kalian:
(1) Hanya beribadah kepada Allah semata, (2) Dan tidak mempersekutukan-Nya, (3) Serta berpegang teguh pada tali (agama) Allah seluruhnya, dan janganlah kalian berpecah belah
Dan Allah membenci kalian bila kalian:
(1) Suka qiila wa qaala (berkata tanpa dasar), (2) Banyak bertanya (yang tidak berfaedah), (3) Menyia-nyiakan harta”
(HR. Muslim no. 1715)

  © Blogger template 'TotuliPink' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP  

;